Selasa, 28 Juni 2016

Pengujian Produk ke Labkesda sebagai Salah Satu Syarat Pendaftaran P-IRT

Hasil uji laboratorium satu tahun terakhir merupakan salah satu syarat dokumen yang harus dilampirkan untuk mendaftarkan P-IRT. Pengujian laboratorium dapat dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Tangerang (UPTD Labkesda) di Labkesda mana saja.

Pada tanggal 9 Juni 2016, saya mengunjungi UPTD Labkesda Kota Tangerang yang bertempat di Jalan Daan Mogor nomor 69, Kota Tangerang 15111 dan bertemu dengan salah satu penanggungjawab UPTD Labkesda Kota Tangerang. Beliau menjelaskan bahwa syarat untuk pengujian produk adalah dengan membawa produk sebagai sampel dan uang untuk pembayaran uji laboratorium. Pengujian yang diperlukan untuk produk keripik adalah uji boraks dan kapang khamir. Pengujian boraks diperlukan biaya sebesar Rp 130.000, sedangkan pengujian kapang Rp 250.000. Diperlukan waktu 21 hari kerja untuk dikeluarkannya hasil uji boraks, dan 15 hari kerja untuk uji kapang khamir. Beliau juga menambahkan bahwa untuk pengujian laboratorium telah memenuhi batas maksimal jumlah produk yang harus diuji, sehingga untuk produk dapat diuji setelah tanggal 11 Juli 2016. Untuk mengatasi hal ini harus mencari Labkesda lainnya yang dapat menerima pengujian produk.

Pada tanggal 13 Juni 2016, saya menemukan Labkesda yang dapat menguji produk dengan waktu yang cukup cepat. Pengujian dilakukan di Labkesda Kota Tangerang Selatan yang bertempat di Jalan Cendekia nomor 1, Sektor XI Serpong, BSD. Dikarenakan sedang bulan Ramadhan, Labkesda tersebut tutup pukul 15.00 sedangkan saya masih harus mengikuti perkuliahan hingga pukul 15.40, sehingga saya menyerahkan sampel produk keesokan harinya pada tanggal 14 Juni 2016. Pengurus menjelaskan bahwa untuk produk keripik dilakukan pengujian terhadap parameter Angka Lempeng Total (ALT) dan Angka Kapang Khamir (AKK). Biaya pengujian per parameter sebesar Rp 100.000, sehingga biaya total yang dikeluarkan untuk uji laboratorium sebesar Rp 200.000 dan diperlukan waktu sekitar 14 hari kerja.

Laporan hasil uji laboratorium selesai pada tanggal 24 Juni 2016. Metode pengujian dilakukan berdasarkan SNI 01-2897-1992 tentang Cara Uji Cemaran Mikroba. Berdasarkan SNI 7388:2009 tentang Batas Maksimum Cemaran Mikroba dalam Pangan nomor kategori pangan 04.2.2, batas maksimum yang diperbolehkan untuk ALT sebesar 1x104 CFU/gr dan AKK sebesar 5x101 CFU/gr. Hasil menunjukkan bahwa kedua parameter yang diuji bernilai 0 CFU/gram sampel, sehingga sampel produk tidak melewati batas maksimum cemaran mikroba yang diperbolehkan. 

Tidak ada komentar: