Sabtu, 18 Juni 2016

Pendaftaran PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Dalam pasal 130 ayat 2 pada Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, setiap bagian masyarakat memiliki peran serta untuk memproduksi pangan dan meningkatkan kemandirian pangan rumah tangga. Izin PIRT merupakan sebuah sertifikat atau keterangan pengakuan dari dinas kesehatan Kota/Kabupaten setempat atas pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. SPP-IRT (Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)  diamanatkan oleh Kepala Badan POM dalam HK 00.05.51640 untuk menjadi solusi atas permasalahan industri rumah tangga. Izin ini tidak dapat diterbitkan bila pangan yang diproduksi adalah:
       1.  Susu dan hasil olahannya
       2.  Daging, ikan, unggas, olahannya yang memerlukan penyimpanan beku
       3.  Makanan kaleng
       4.  Makanan bayi
       5.  Minuman beralkohol
       6.  Air minum dalam kemasan
       7.  Pangan lain yang tidak ditetapkan oleh SNI
       8.  Pangan lain yang tidak ditetapkan oleh BPOM
Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadaluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadaluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.
Berhubung Radja Opak berproduksi di Kota Tangerang, berkas yang harus dipenuhi adalah:
 1.  Fotokopi KTP dan pas foto 4x6 cm penanggungjawab 1 lembar
 2.  Fotokopi sertifikat penyuluhan keamanan pangan
 3.  Fotokopi bukti kepemilikan tempat dan atau perjanjian sewa
 4.  Fotokopi bukti pembayaran pajak bumi bangunan tahun terakhir
 5.  Design label produk
 6.  Fotokopi sertifikat halal MUI untuk pencantuman kata "halal"pada label
 7.  Contoh produk makanan
 8.  Rincian modal usaha
 9.  Alur produksi cara pengolahan makanan
 10. Hasil laboratorium minimal 1 tahun terakhir
 11. Denah lokasi

Tidak ada komentar: