Hasil uji laboratorium satu tahun terakhir merupakan
salah satu syarat dokumen yang harus dilampirkan untuk mendaftarkan P-IRT.
Pengujian laboratorium dapat dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang
Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Tangerang (UPTD Labkesda) di Labkesda mana
saja.
Pada tanggal 9 Juni 2016, saya mengunjungi UPTD Labkesda
Kota Tangerang yang bertempat di Jalan Daan Mogor nomor 69, Kota Tangerang
15111 dan bertemu dengan salah satu penanggungjawab UPTD Labkesda Kota
Tangerang. Beliau menjelaskan bahwa syarat untuk pengujian produk adalah dengan
membawa produk sebagai sampel dan uang untuk pembayaran uji laboratorium. Pengujian
yang diperlukan untuk produk keripik adalah uji boraks dan kapang khamir. Pengujian boraks diperlukan
biaya sebesar Rp 130.000, sedangkan pengujian kapang Rp 250.000. Diperlukan
waktu 21 hari kerja untuk dikeluarkannya hasil uji boraks, dan 15 hari kerja
untuk uji kapang khamir. Beliau juga menambahkan bahwa untuk pengujian
laboratorium telah memenuhi batas maksimal jumlah produk yang harus diuji,
sehingga untuk produk dapat diuji setelah tanggal 11 Juli 2016. Untuk mengatasi
hal ini harus mencari Labkesda lainnya yang dapat menerima pengujian produk.
Pada tanggal 13
Juni 2016, saya menemukan Labkesda yang dapat menguji produk dengan
waktu yang cukup cepat. Pengujian dilakukan di Labkesda Kota Tangerang Selatan
yang bertempat di Jalan Cendekia nomor 1, Sektor XI Serpong, BSD. Dikarenakan
sedang bulan Ramadhan, Labkesda tersebut tutup pukul 15.00 sedangkan saya masih
harus mengikuti perkuliahan hingga pukul 15.40, sehingga saya menyerahkan sampel produk keesokan harinya pada tanggal 14 Juni 2016. Pengurus menjelaskan bahwa untuk
produk keripik dilakukan pengujian terhadap parameter Angka Lempeng Total (ALT)
dan Angka Kapang Khamir (AKK). Biaya pengujian per parameter sebesar Rp 100.000,
sehingga biaya total yang dikeluarkan untuk uji laboratorium sebesar Rp 200.000
dan diperlukan waktu sekitar 14 hari kerja.
Laporan hasil uji laboratorium selesai pada tanggal 24
Juni 2016. Metode pengujian dilakukan berdasarkan SNI 01-2897-1992 tentang Cara
Uji Cemaran Mikroba. Berdasarkan SNI 7388:2009 tentang Batas Maksimum Cemaran
Mikroba dalam Pangan nomor kategori pangan 04.2.2, batas maksimum yang
diperbolehkan untuk ALT sebesar 1x104 CFU/gr dan AKK sebesar 5x101
CFU/gr. Hasil menunjukkan bahwa kedua parameter yang diuji bernilai 0 CFU/gram
sampel, sehingga sampel produk tidak melewati batas maksimum cemaran mikroba yang
diperbolehkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar